DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi. "Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021). Berikut ini 11 bentuk pelanggaran HAM: 1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum 2. Hak Perempuan 3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis) 4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 5. Hak Atas Pekerjaan 6. Hak Atas Rasa Aman 7. Hak Ata
DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi. "Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021). Berikut ini 11 bentuk pelanggaran HAM: 1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum 2. Hak Perempuan 3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis) 4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 5. Hak Atas Pekerjaan 6. Hak Atas Rasa Aman 7. Hak Ata