HUKUM POLITIK

Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi, Berikut Daftarnya

DEMOCRAZY.ID
Agustus 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi, Berikut Daftarnya

Komnas HAM Nyatakan TWK KPK Langgar 11 Hak Asasi, Berikut Daftarnya

DEMOCRAZY.ID - Komnas HAM mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. 


Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.


"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).


Berikut ini 11 bentuk pelanggaran HAM:


1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum

2. Hak Perempuan

3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis)

4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

5. Hak Atas Pekerjaan

6. Hak Atas Rasa Aman

7. Hak Atas Informasi Publik

8. Hak Atas Privasi

9. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul

10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan

11. Hak Atas Kebebasan Berpendapat


Sebelumnya, Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN menyambangi Komnas HAM pada Senin (24/5). 


Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu sebagian merupakan penyidik yang memegang kasus-kasus besar di KPK. Salah satunya Novel Baswedan.


Novel menilai proses TWK tak wajar. 


Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis untuk menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.


"Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," tegasnya. [Democrazy/vv]

Penulis blog