Back to Top
HUKUM

Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gegara Nekat Gelar Pernikahan Putrinya saat PPKM Level 4

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gegara Nekat Gelar Pernikahan Putrinya saat PPKM Level 4

DEMOCRAZY.ID - Satgas Penanganan Covid-19 menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau yang biasa dipanggil Gus Aab.  Denda itu dijatuhkan lantaran Gus Aab menggelar resepsi pernikahan anaknya di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. "Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021). Ia menjelaskan resepsi pernikahan itu berlangsung di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada 28 Juli 2021.  Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan. "Digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan. Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 Juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol
Baca selengkapnya

Penulis blog