HUKUM

Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gegara Nekat Gelar Pernikahan Putrinya saat PPKM Level 4

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gegara Nekat Gelar Pernikahan Putrinya saat PPKM Level 4

Ketua PCNU Jember Didenda Rp10 Juta Gegara Nekat Gelar Pernikahan Putrinya saat PPKM Level 4

DEMOCRAZY.ID - Satgas Penanganan Covid-19 menjatuhkan denda Rp10 juta kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau yang biasa dipanggil Gus Aab. 


Denda itu dijatuhkan lantaran Gus Aab menggelar resepsi pernikahan anaknya di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.


"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," kata Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021).


Ia menjelaskan resepsi pernikahan itu berlangsung di Ponpes Darul Arifin di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari pada 28 Juli 2021. 


Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan.


"Digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan. Dari sidang itu ada keputusan jelas yakni denda Rp10 Juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.


Ia mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat pandemi dan jangan lihat dendanya, namun lihat dampaknya untuk melindungi rakyat terutama nyawa akibat Covid-19 ini.


"Kami minta tolong, agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.


Selain adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam resepsi pernikahan anak Ketua PCNU Jember itu, juga ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat lain di Jember.


"Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan dan jika terjadi pelanggaran maka akan kami tindak tegas. Saat ini masih kami selidiki bersama TNI-Polri dan akan disidangkan juga jika terbukti melanggar," ujarnya.


Sementara Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan mengatakan dalam sidang tersebut tersangka dinyatakan melanggar protokol kesehatan dan hasil sidang memutuskan terdakwa dikenakan pidana denda Rp10 juta dengan kurungan 15 hari. [Democrazy/okz]

Penulis blog