DEMOCRAZY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penetapan tarif tertinggi PCR Kemenkes saat ini diklaim yang termurah kedua di Asia Tenggara (Asean). "Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8). Kadir menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Tr
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penetapan tarif tertinggi PCR Kemenkes saat ini diklaim yang termurah kedua di Asia Tenggara (Asean). "Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8). Kadir menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Tr