DEMOCRAZY.ID - Anggota DPR RI, Fadli Zon kritisi atas pernyataan MAKI yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki belum dieksekusi. Diketahui melalui penulusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Selain itu, Pinangki juga dikatakan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Menurut MAKI Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tidak adil menyikapi putusan hukum tersebut. "Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya pada wartawan. "Pinangki juga belum dieksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," sambungnya. Pernyataan MAKI ini kemudian mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya @fadlizon mengatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini dijalankan sesuai selera. "Hukum
Heran Pinangki Tak Kunjung Dieksekusi, Fadli Zon: Yang Jelas Salah Malah Dilindungi, Yang Benar Justru Disalahkan!
Agustus 02, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Anggota DPR RI, Fadli Zon kritisi atas pernyataan MAKI yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki belum dieksekusi. Diketahui melalui penulusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Selain itu, Pinangki juga dikatakan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Menurut MAKI Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tidak adil menyikapi putusan hukum tersebut. "Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya pada wartawan. "Pinangki juga belum dieksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," sambungnya. Pernyataan MAKI ini kemudian mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya @fadlizon mengatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini dijalankan sesuai selera. "Hukum