DEMOCRAZY.ID - Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar acara akad nikah yang menimbulkan kerumunan di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jember. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar pun menyinggung soal keadilan. "Ketidakadilan dan penegakan hukum diskriminatif sudah biasa sepertinya di sini, itulah sebab utama keberkahan dicabut dari negeri ini, dan musibah tak kunjung usai bahkan ketidakadilan ini akan sebabkan kehancuran," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (2/8/2021). Aziz kemudian mengutip hadis yang pada intinya tentang penegakan hukum. Dalam hadis itu disebutkan bagaimana Nabi Muhammad SAW berlaku adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. "Rasul SAW bersabda :"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Nam
Heran Ketua PCNU Hanya Didenda Usai Nikahkan Anaknya Saat PPKM, Pengacara HRS: Ketidakadilan Sebabkan Kehancuran!
Agustus 02, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena menggelar acara akad nikah yang menimbulkan kerumunan di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jember. Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar pun menyinggung soal keadilan. "Ketidakadilan dan penegakan hukum diskriminatif sudah biasa sepertinya di sini, itulah sebab utama keberkahan dicabut dari negeri ini, dan musibah tak kunjung usai bahkan ketidakadilan ini akan sebabkan kehancuran," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (2/8/2021). Aziz kemudian mengutip hadis yang pada intinya tentang penegakan hukum. Dalam hadis itu disebutkan bagaimana Nabi Muhammad SAW berlaku adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. "Rasul SAW bersabda :"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Nam