DEMOCRAZY.ID - Sempat meredup, isu soal amandemen terbatas UUD Negera Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 kembali mencuat hingga disinggung Ketua MPR bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR hari ini, Senin, 16 Agustus 2021.
Seperti diketahui, amandemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 diwacanakan untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun, pernyataan Bamsoet dalam sidang MPR soal amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 dinilai Partai Demokrat bohong.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut pernyataan Bamsoet soal amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 baru sekedar pernyataan pribadi.
"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Benny kepada wartawan Senin, 16 Agustus 2021.
Benny mengungkap, hingga saat ini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu," jelasnya.
"Kedua belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk TAP MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," sambungnya.
Benny lantas kembali menegaskan bahwa pernyataan Bamsoet di sidang MPR adalah kebohongan.
"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tahunan MPR tahun 2021, Bamsoet mengungkapkan soal nasib amandemen UUD NRI Tahun 1945.
"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet seperti dilihat dari saluran Youtube DPR RI Senin, 16 Agustus 2021.
Bamsoet menegaskan bahwa keberadaan PPHN bersifat filosofis dan sangat penting guna memastikan wajah Indonesia di masa depan.
"Proses perubahan Undang-Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Oleh karenanya, perubahan Undang-Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya,"
"Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan, sekali lagi, tidak memungkinkan, untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," imbuhnya. [Democrazy/pkr]