HUKUM KRIMINAL

Firli Bahuri Ungkap Ada Kabar Bagus dari Negara Tetangga Usai Penerbitan Red Notice Harun Masiku

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Firli Bahuri Ungkap Ada Kabar Bagus dari Negara Tetangga Usai Penerbitan Red Notice Harun Masiku

Firli Bahuri Ungkap Ada Kabar Bagus dari Negara Tetangga Usai Penerbitan Red Notice Harun Masiku

DEMOCRAZY.ID - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka DPO Harun Masiku sudah menjadi atensi negara tetangga. 


Dalam pencariannya, KPK melalui NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.


"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respon terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respon itu," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).


Firli mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dalam pencarian Harun Masiku. 


Kerja sama itu dilakukan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham jejaring yang lengkap di negara lain.


"Kalau terkait dengan tersangka saudara HM, KPK terus berupaya melakukan pencarian dan terkini kita meminta bantuan bekerja sama dengan pihak imigrasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ujar Firli.


"Kenapa? Karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara-negara tetangga. Yang kedua KPK pun membuat surat kepadanya NCB interpol, kenapa? Kita meyakini bahwa tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri," sambungnya.


Firli menduga Harun Masiku berada di luar negeri. Firli juga mengimbau untuk pihak yang membantu menyembunyikan akan disanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.


"Apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kita yang bersangkutan ada di luar negeri, sehingga kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kita sebutkan red notice dan itu sudah dikerjakan oleh NCB interpol," katanya.


"Bagi pihak yang menyembunyikan, atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan itu masuk pidana. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau dimana itu masuk dalam kategori pidana," tambahnya. [Democrazy/tkp]

Penulis blog