POLITIK

CLEAR! KPU Tegaskan Pilpres Tetap Digelar 2024, Tak Diundur 2027

DEMOCRAZY.ID
Agustus 18, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
CLEAR! KPU Tegaskan Pilpres Tetap Digelar 2024, Tak Diundur 2027

CLEAR! KPU Tegaskan Pilpres Tetap Digelar 2024, Tak Diundur 2027

DEMOCRAZY.ID - KPU meluruskan kabar Pilpres 2024 diundur pada 2027. 


Kabar tersebut merupakan disinformasi dan KPU menegaskan Pemilu dan Pilpres tetap dijalankan pada 2024.


Lembaga penyelenggara Pemilu itu kabar Pemilu diundur pada 2027 itu adalah disinformasi yang pernah muncul pada setahun lalu. 


Dalam keterangannya, KPU mengatakan setahun lalu memang ada wacana Pemilu diundur pada 2027.


Wacana itu bergulir pada Juni 2020 seiring dengan usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. 


Penjelasan KPU Pilpres Tetap 2024


CLEAR! KPU Tegaskan Pilpres Tetap Digelar 2024, Tak Diundur 2027

Disinformasi ini sudah diklarifikasi oleh komisioner KPU Ilham Saputra yang menjadi narasumber berita yang tayang di CNN Indonesia, dua hari setelah berita tayang 23 Juni 2020.


"Dua hari setelahnya, Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," kata Dewa kepada wartawan, Selasa, 17 Agustus.


Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur, Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.


“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” jelas KPU dalam keterangannya dikutip Selasa 17 Agustus 2021.


KPU sebagai penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.


"Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," pungkasnya.


Aktivis Ngamuk Pilpres 2027


CLEAR! KPU Tegaskan Pilpres Tetap Digelar 2024, Tak Diundur 2027

Sebelumnya marak munculnya isu dan wacana soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diundur menjadi 2027. 


Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku geram lantaran tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.


Iwan menilai, dengan adanya penundaan Pilpres 2027 sama saja mewacanakan agar Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan hingga melebihi masa jabatannya di tahun 2024.


Dengan begitu artinya, kata Iwan, wacana Pilpres diundur hingga 2027 ini sama saja menunjukkan bahwa negara memang sedang tidak baik-baik saja.


Hal itu lantaran, pemerintah belakangan ini justru tampak melanggar konstitusi yang seharusnya menyehatkan dan memikirkan kesejahteraan rakyatnya.


“Bagaimana rakyat mau sehat, jika negara sakit? Aturan dan konstitusi yang buat sehat dan makmur tak dijalankan secara baik dan sepenuhnya,” ujar Iwan Sumule, pada Senin, 16 Agustus 2021. [Democrazy/cnn]

Penulis blog