HUKUM

Bukan Hanya Pinangki & Djoko Tjandra, Hakim Reny Diketahui Juga Sunat Vonis 10 Terdakwa Korupsi Ini

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bukan Hanya Pinangki & Djoko Tjandra, Hakim Reny Diketahui Juga Sunat Vonis 10 Terdakwa Korupsi Ini

Bukan Hanya Pinangki & Djoko Tjandra, Hakim Reny Diketahui Juga Sunat Vonis 10 Terdakwa Korupsi Ini

DEMOCRAZY.ID - Komisi Yudisial (KY) mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari bursa calon hakim agung. 


Namanya sempat membuat heboh karena menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 


Siapakah Reny?


Dalam catatan detikcom, Minggu (1/8/2021), Reny merupakan hakim ad hoc yang khusus mengadili perkara korupsi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 


Hakim ad hoc adalah hasil amanat reformasi, yaitu hakim dari kelompok masyarakat agar memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi sebagai amanat luhur reformasi '98.


Namun bagaimana ketokan Reny? Mari kita lihat bersama:


1. Sunat vonis terdakwa korupsi dan pencucian uang Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 


Pinangki menjadi makelar kasus miliaran rupiah dengan menyeret sejumlah nama besar di jagat hukum Indonesia.


2. Sunat vonis terdakwa korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko adalah koruptor yang buron.


3. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan yaitu dari Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. 


Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.


4. Sunat vonis terdakwa korupsi Joko Hartono Tirto yaitu dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. 


Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.


5. Sunat vonis terdakwa korupsi mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. 


Kasus ini terkait korupsi Jiwasraya yang mencapai Rp 10 triliun lebih.


6. Sunat vonis terdakwa korupsi Lucas, dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. 


Lucas dijadikan terdakwa karena kasus menghalang-halangi penyidikan KPK. Oleh majelis PK, Lucas dibebaskan.


7. Sunat vonis terdakwa korupsi Abdul Khoir dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Abdul Khoir adalah rekanan Kementerian PUPR yang terjerat kasus korupsi jalan. 


Selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, ia menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa.


8. Sunat vonis terdakwa korupsi Romaurmuzuy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. 


Selaku Ketum PPP, Romahurmuzy terlibat jual beli jabatan di Kementerian Agama.


9. Sunat vonis terdakwa korupsi Yenny Wiriawaty dari 4 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.


10. Sunat vonis terdakwa korupsi Luana Wiriawaty dari 5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di kasus korupsi alat kontrasepsi di BKKBN.


11. Sunat vonis terdakwa korupsi Herning Wahyuningsih dari 5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. 


Padahal, Herning dinyatakan Reny telah korupsi Rp 28 miliar saat menjadi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.


Selain mendaftar calon hakim agung tahun ini, Reny berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, dan 2020. [Democrazy/dtk]

Penulis blog