DEMOCRAZY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan terkait asal mula adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pada pegawai KPK. BKN mengatakan TWK telah ada dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Berkaitan tes wawasan kebangsaan yang muncul di Pasal 5, itu sebenarnya bukan barang baru. Artinya, di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu nyata-nyata disebutkan bahwa untuk jadi ASN, itu harus ada seleksi," ujar Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi persnya, Jumat (13/8/2021). Dia mengatakan tes ini terbagi dalam seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Dia menyebut TWK ini masuk dalam seleksi kompetensi. "Seleksinya, itu ada seleksi kompetensi dasar atau seleksi kompetensi bidang. Kompetensi dasar, itu di dalamnya ada yang disebut wawasan kebangsaan atau TWK, di samping ada karakteristik pribadi dan inteligensi umum. Jadi itu sudah pakem dalam proses seleksi CPNS," tuturnya. Terkait isi dari TWK ini disebutkan terkait d
DEMOCRAZY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan terkait asal mula adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan pada pegawai KPK. BKN mengatakan TWK telah ada dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Berkaitan tes wawasan kebangsaan yang muncul di Pasal 5, itu sebenarnya bukan barang baru. Artinya, di dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, itu nyata-nyata disebutkan bahwa untuk jadi ASN, itu harus ada seleksi," ujar Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi persnya, Jumat (13/8/2021). Dia mengatakan tes ini terbagi dalam seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Dia menyebut TWK ini masuk dalam seleksi kompetensi. "Seleksinya, itu ada seleksi kompetensi dasar atau seleksi kompetensi bidang. Kompetensi dasar, itu di dalamnya ada yang disebut wawasan kebangsaan atau TWK, di samping ada karakteristik pribadi dan inteligensi umum. Jadi itu sudah pakem dalam proses seleksi CPNS," tuturnya. Terkait isi dari TWK ini disebutkan terkait d