DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hiayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo berada di titik kegelapan. Penyebabnya, lanjut Azra, adalah tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi. Azra mencontohkannya dengan sikap Jokowi yang tidak mengambil tindakan tegas saat revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu. "Kali pertama Presiden Jokowi mengajukan Surat Presiden perubahan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2003 itu saya termasuk bersuara agak kencang, bersama koalisi dan masyarakat madani kami akhirnya diterima Presiden Jokowi di Istana, dan kita menuntut, meminta pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi itu," ungkapnya dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021). "Presiden Jokowi bilang ya kita pertimbangkan, dan itu ternyata cuma gimmick ya, dan gimmick itu ditambah dengan tidak ditandatanganinya UU yang sudah dis
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hiayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo berada di titik kegelapan. Penyebabnya, lanjut Azra, adalah tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi. Azra mencontohkannya dengan sikap Jokowi yang tidak mengambil tindakan tegas saat revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu. "Kali pertama Presiden Jokowi mengajukan Surat Presiden perubahan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2003 itu saya termasuk bersuara agak kencang, bersama koalisi dan masyarakat madani kami akhirnya diterima Presiden Jokowi di Istana, dan kita menuntut, meminta pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi itu," ungkapnya dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021). "Presiden Jokowi bilang ya kita pertimbangkan, dan itu ternyata cuma gimmick ya, dan gimmick itu ditambah dengan tidak ditandatanganinya UU yang sudah dis