DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hiayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai pemberantasan korupsi di era Presiden Joko Widodo berada di titik kegelapan.
Penyebabnya, lanjut Azra, adalah tidak adanya sikap tegas dari Jokowi terhadap isu pemberantasan korupsi.
Azra mencontohkannya dengan sikap Jokowi yang tidak mengambil tindakan tegas saat revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.
"Kali pertama Presiden Jokowi mengajukan Surat Presiden perubahan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2003 itu saya termasuk bersuara agak kencang, bersama koalisi dan masyarakat madani kami akhirnya diterima Presiden Jokowi di Istana, dan kita menuntut, meminta pembatalan UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi itu," ungkapnya dalam diskusi virtual di YouTube Sahabat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (12/8/2021).
"Presiden Jokowi bilang ya kita pertimbangkan, dan itu ternyata cuma gimmick ya, dan gimmick itu ditambah dengan tidak ditandatanganinya UU yang sudah disahkan oleh DPR itu, jadi UU itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden," sebut Azra.
Sejak saat itu, Azra mengatakan bahwa kegaduhan di KPK terus terjadi hingga saat ini terkait dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Azra menuturkan, sejak ditemukannya indikasi TWK bermasalah karena materinya mengandung sexual harrasment, hingga mengadu antara pancasila dan agama, sampai dengan temuan Ombudsman RI tentang adanya maladministrasi pada tes itu, Jokowi hanya berkomentar satu kali.
"Hanya sejak saat itu sampai sekarang, hanya sekali saja Presiden Jokowi bilang janganlah hasil TWK jadi satu-satunya alasan untuk menonaktifkan pegawai KPK itu," sebutnya.
Pernyataan Jokowi, dan temuan Ombudsman itu, sambung Azra, akhirnya juga tidak digubris oleh KPK.
Namun Jokowi disebutnya diam saja menanggapi pembiaran tersebut.
"Dengan KPK menolak beberapa hari lalu dengan alasan masalahnya masih dalam proses judicial review di MA, itu alasan yang diambil, padahal itu bersifat substantif, dan tidak ada komentar sedikit pun dari Presiden Jokowi," imbuh dia.
Azra menyampaikan bahwa mestinya Jokowi melakukan tindakan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemenpan RB, KPK dan BKN itu harus ditertibkan. Karena merekalah yang bersengkongkol merubah tanggal, mengatur, merekayasa tanggal-tanggal dan lain sebagainya sebagaimana yang ditemukan Ombudsman," paparnya.
"Intinya itu aja deh banyak maladministrasi, cacat prosesur dan macam-macam tapi Presiden Jokowi tidak melakukan apa-apa, berdiam seribu bahasa," sambung dia.
Maka Azra melihat bahwa proyeksi ke depan terkait pemberantasan korupsi itu mendung atau gelap.
"Proyeksinya gloomy, mendung, gelap kalau menyangkut KPK dan pemberantasan korupsi. Jadi tidak terlalu menggembirakan," pungkas dia. [Democrazy/pkr]