DEMOCRAZY.ID - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang menjadi otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Aisong dituntut 5 bulan 3 hari penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berdasarkan lampiran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Tengku Oyong yang saat itu menjadi ketua hakim menyebut bahwa Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP. Hukuman tersebut terbilang sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Ahwat Tango dituntut tiga tahun penjara. Alhasil, jaksa pun menyatakan banding atas keputusan tersebut. "Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Minggu (1/8/2021). Tak hanya itu, Ahwat Tango juga tidak ditahan oleh hakim
DEMOCRAZY.ID - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang menjadi otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Aisong dituntut 5 bulan 3 hari penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berdasarkan lampiran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Tengku Oyong yang saat itu menjadi ketua hakim menyebut bahwa Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP. Hukuman tersebut terbilang sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Ahwat Tango dituntut tiga tahun penjara. Alhasil, jaksa pun menyatakan banding atas keputusan tersebut. "Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Minggu (1/8/2021). Tak hanya itu, Ahwat Tango juga tidak ditahan oleh hakim