HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Ahwat Tango Si Otak Pembunuhan Sadis Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Tak Ditahan Gegara Alasan COVID-19

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Ahwat Tango Si Otak Pembunuhan Sadis Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Tak Ditahan Gegara Alasan COVID-19

Ahwat Tango Si Otak Pembunuhan Sadis Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Tak Ditahan Gegara Alasan COVID-19

DEMOCRAZY.ID - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang menjadi otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Aisong dituntut 5 bulan 3 hari penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Berdasarkan lampiran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Tengku Oyong yang saat itu menjadi ketua hakim menyebut bahwa Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.


Hukuman tersebut terbilang sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Ahwat Tango dituntut tiga tahun penjara.


Alhasil, jaksa pun menyatakan banding atas keputusan tersebut. 


"Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Minggu (1/8/2021).


Tak hanya itu, Ahwat Tango juga tidak ditahan oleh hakim karena alasan terpapar COVID-19. 


Sedangkan delapan terdakwa lainnya telah divonis dengan hukuman masing-masing oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata.


Seperti yang diketahui sebelumnya,  jaksa mendakwa para pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Selain Edy Suwanto Sukandi, terdakwa lainnya masing-masing Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto dengan berkas terpisah juga akan menjalani sidang tuntutan.


Begitu juga dengan terdakwa lainnya Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada.


Sementara itu tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi, Perri Panjaitan alias Perri dan Indrya Lesmana diajukan pada Mahkamah Militer.


Kronologi


Diketahui kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong, berawal dari penemuan mayat yang dibuang di tepi jurang di Sibolangit, Tanah Karo pada 18 September 2020 lalu.


Pembunuhan ini berawal dari masalah hutang judi online sebesar Rp 766 juta antara tersangka bernama Edy Siswanto dan Dani.


Sementara itu, korban Jefri dalam masalah tersebut merupakan penjamin dari hutang piutang judi online itu.


Karena tidak kunjung adanya penyelesaian dari Jefri, Edy kemudian memerintahkan tersangka lainnya bernama Handi untuk mencari keberadaan Jefri.


Jefri diketahui kemudian diculik dengan memancingnya terlebih dulu supaya keluar dari persembunyian melalui transaksi mobil.


Para pelaku berpura-pura akan membeli mobil Terios Jefri yang diposting di dalam akun Facebooknya untuk dijual.


Dia dibawa keliling oleh para tersangka dan mereka sempat berganti mobil sebelum menuju lokasi untuk mengeksekusi korban.


Tepatnya pada tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. 


Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia.


Karena korban meninggal, para tersangka pun panik. Mereka kemudian menghubungi Edy untuk menentukan lokasi pembuangan. Hingga pada akhirnya, korban dibuang di daerah Tanah Karo. [Democrazy/idz]

Penulis blog