DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Uun (28) karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Uun memviralkan video yang menuduh Presiden Jokowi adalah PKI. Hal itu tertuang dalam putusan PN Batam yang dilansir website-nya, Kamis (29/7/2021). Di mana kasus bermula saat Uun memviralkan video orasi yang isinya menghina Presiden RI selama 4 menit 21 detik. Video itu ia viralkan di akun Facebook miliknya pada 10 Juni 2020. Salah satunya ia memposting di grup Facebook Millennial. Berikut ini beberapa kutipan omongannya: Perlu himbaukan kepada bangsa Aceh saya himbaukan kepada seluruh bangsa Aceh untuk saat ini saya dalam beberapa hari ini dapat berita dapat info yang bahwa tim Jokowi PKI, Jokowi PKI mau mengirim tim medis ke Aceh untuk mengecek Corona sedangkan di Aceh zona hijau belum terdengar lagi masalah - masalah corona ada beberapa hari belakangan ada beberapa orang yang mati entah lebih kuranglah dalam dua, ti
Wanita di Batam Dipenjara 2 Tahun Usai Viralkan Video Tuduh Jokowi PKI
Juli 29, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Uun (28) karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, Uun memviralkan video yang menuduh Presiden Jokowi adalah PKI. Hal itu tertuang dalam putusan PN Batam yang dilansir website-nya, Kamis (29/7/2021). Di mana kasus bermula saat Uun memviralkan video orasi yang isinya menghina Presiden RI selama 4 menit 21 detik. Video itu ia viralkan di akun Facebook miliknya pada 10 Juni 2020. Salah satunya ia memposting di grup Facebook Millennial. Berikut ini beberapa kutipan omongannya: Perlu himbaukan kepada bangsa Aceh saya himbaukan kepada seluruh bangsa Aceh untuk saat ini saya dalam beberapa hari ini dapat berita dapat info yang bahwa tim Jokowi PKI, Jokowi PKI mau mengirim tim medis ke Aceh untuk mengecek Corona sedangkan di Aceh zona hijau belum terdengar lagi masalah - masalah corona ada beberapa hari belakangan ada beberapa orang yang mati entah lebih kuranglah dalam dua, ti