DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Uun (28) karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Uun memviralkan video yang menuduh Presiden Jokowi adalah PKI.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Batam yang dilansir website-nya, Kamis (29/7/2021).
Di mana kasus bermula saat Uun memviralkan video orasi yang isinya menghina Presiden RI selama 4 menit 21 detik.
Video itu ia viralkan di akun Facebook miliknya pada 10 Juni 2020.
Salah satunya ia memposting di grup Facebook Millennial. Berikut ini beberapa kutipan omongannya:
Perlu himbaukan kepada bangsa Aceh saya himbaukan kepada seluruh bangsa Aceh untuk saat ini saya dalam beberapa hari ini dapat berita dapat info yang bahwa tim Jokowi PKI, Jokowi PKI mau mengirim tim medis ke Aceh untuk mengecek Corona sedangkan di Aceh zona hijau belum terdengar lagi masalah - masalah corona ada beberapa hari belakangan ada beberapa orang yang mati entah lebih kuranglah dalam dua, tiga orang itu pun mungkin sakit karena apa bukan karena Covid-19.
Kau Jokowi kau kuasai tanah Jawa saja, jangan kau memain ketanah Aceh untuk membilang di Aceh ada virus corona, Aceh zona hijau jangan kau coba-coba untuk bunuh orang Islam yang ada di Aceh, camkan itu kau PKI !
Video ini kemudian diketahui aparat sehingga Uun ditangkap tim Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Uun akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ujar ketua majelis yang diketuai Marta Napitupulu dengan anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Adiswarna Chainur Putra.
Vonis ini satu tahun di bawah tuntutan jaksa.
Menurut majelis, meski video itu bukan dibuat oleh Uun, perbuatan Uun telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, ia telah menghina Presiden Joko Widodo.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," kata majelis dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (28/7) kemarin.
Dalam persidangan, UU mengaku memviralkan video itu karena merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi saat ini.
Uun sendiri tidak tahu siapa yang membuat video itu.
"Menurut saya, postingan tersebut tidak layak untuk diposting dan dibagikan karena dapat menimbulkan rasa tidak suka atau membenci pemerintahan Jokowi," sesal Uun. [Democrazy/dtk]