DEMOCRAZY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung mengeksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena tengah banyak kerjaan. Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain. Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa. "Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021). Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir. "Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya. Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu. Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa P
Ungkap Alasan Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas, Jaksa: Kami Masih Banyak Kerjaan
Juli 31, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kunjung mengeksekusi eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena tengah banyak kerjaan. Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah banyak mengurus perkara lain. Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa. "Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021). Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir. "Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya. Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu. Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa P