HUKUM

Trending Tagar Munarman Kalian Apakan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman

DEMOCRAZY.ID
Juli 31, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Trending Tagar Munarman Kalian Apakan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman

Trending Tagar Munarman Kalian Apakan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Munarman


DEMOCRAZY.ID - Tanda pagar atau hastag Munarman Kalian Apakan hari ini menjadi trending di media sosial. 


Tagar itu disertai pertanyaan warganet mengenai kabar mantan pentolan FPI itu yang sudah jarang terdengar.


Menanggapi trendingnya tagar itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya saat ini memang sulit ditemui. 


"(Munarman) kadang sulit dikunjungi kuasa hukum," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu, 31 Juli 2021.


Aziz menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pemberlakuan PPKM Level 4 di Jakarta. 


Namun ia mengaku tak tahu apakah kesulitan menemui Munarman oleh kuasa hukum menjadi penyebab tagar Munarman Kalian Apakan trending di Twitter.


Bukan hanya Munarman saja yang sulit temui penasihat hukum. 


"(Rizieq Shihab) juga sama," kata Aziz.


Munarman, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPI itu diringkus di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30, Selasa, 27 April 2021 atas dugaan terlibat terorisme. 


Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.


Munarman ditangkap setelah dugaan keterlibatannya dalam pembaiatan di beberapa lokasi. 


Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. 


Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).


Kemudian, Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terlarang itu. 


Sejumlah bahan baku peledak di sita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi. 


Sehingga, Aziz mengatakan pihaknya juga tak bisa memastikan kesediaan Rizieq menjadi saksi untuk Munarman. [Democrazy/tmp]

Penulis blog