DEMOCRAZY.ID - Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menganggap ucapan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB yang disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada komunitas Baha'i merupakan bentuk perhatian negara kepada seluruh warga negara.
"Saya kira sah-sah saja," kata Beka saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Bahkan, Beka menilai tindakan yang dilakukan oleh Menteri Agama tersebut baik dan bisa disampaikan pula kepada agama lain di luar enam agama yang diakui oleh pemerintah.
"Saya kira itu adalah hal yang bagus dan bisa dilakukan tidak hanya kepada Baha'i tetapi juga pada agama-agama lokal," ujar dia.
Beka menjelaskan meskipun agama Baha'i belum diakui oleh pemerintah Indonesia, namun hal itu hanya bersifat administrasi.
Sementara, konstitusi di Tanah Air tidak mengenal agama resmi atau tidak.
Oleh sebab itu, yang perlu menjadi pertimbangan ialah merujuk kepada substansi yang justru ada di dalam konstitusi.
Artinya, negara menghormati dan melindungi seluruh penganut agama maupun kepercayaan.
"Jadi substansinya di situ," kata dia.
Terkait ucapan selamat hari raya oleh Menteri Agama tersebut, Komnas HAM belum melihat adanya proses pengakuan oleh pemerintah terhadap komunitas Baha'i sebagai agama yang sah.
Sikap yang ditunjukkan Menteri Agama tersebut dinilainya lebih kepada bentuk penghormatan terhadap penganut agama yang ada di Indonesia.
"Jadi ini bentuk penghormatan kepada mereka yang sedang bersuka cita merayakan hari raya," ujarnya.
Terakhir, jika ada pihak yang tidak sependapat dengan tindakan Menteri Agama, Beka menilai hal itu wajar.
Apalagi, Indonesia negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.
"Kita harus menghormati itu, tapi yang terpenting bagaimana negara menjalankan amanah sesuai konstitusi," kata dia. [Democrazy/trk]