DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari penangkapan dr. Lois Owien. Sebagaimana diberitakan, dr. Lois Owien ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong soal Covid-19. Refly Harun lantas menilai hukum di Indonesia karena bisa memenjarakan orang yang berbeda pendapat. "Allahuakbar ya, luar biasa memang hukum kita ini. Orang ngomong, berpendapat, lalu ditahan, dipenjarakan, dan dihukum. Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun. Refly Harun kemudian memberi contoh pada kasus sama yaitu yang menjerat Jerinx SID. "Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah 'berhasil' memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan. Awalnya 1 tahun 2 bulan, itu yang baru saya lihat," tutur sang pakar hukum. Refly Harun juga menyanyangkan hukum Indonesia begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat. "Begitu mudahn
Tanggapi Penangkapan dr. Lois, Refly Harun: Luar Biasa Hukum Negara Ini, Kalian Jangan Coba-Coba Beda Pendapat!
Juli 13, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari penangkapan dr. Lois Owien. Sebagaimana diberitakan, dr. Lois Owien ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong soal Covid-19. Refly Harun lantas menilai hukum di Indonesia karena bisa memenjarakan orang yang berbeda pendapat. "Allahuakbar ya, luar biasa memang hukum kita ini. Orang ngomong, berpendapat, lalu ditahan, dipenjarakan, dan dihukum. Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun. Refly Harun kemudian memberi contoh pada kasus sama yaitu yang menjerat Jerinx SID. "Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah 'berhasil' memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan. Awalnya 1 tahun 2 bulan, itu yang baru saya lihat," tutur sang pakar hukum. Refly Harun juga menyanyangkan hukum Indonesia begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat. "Begitu mudahn