DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengomentari penangkapan dr. Lois Owien.
Sebagaimana diberitakan, dr. Lois Owien ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong soal Covid-19.
Refly Harun lantas menilai hukum di Indonesia karena bisa memenjarakan orang yang berbeda pendapat.
"Allahuakbar ya, luar biasa memang hukum kita ini. Orang ngomong, berpendapat, lalu ditahan, dipenjarakan, dan dihukum. Ini seolah-olah ingin memunculkan deterrent effect kepada orang lain agar jangan coba-coba," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.
Refly Harun kemudian memberi contoh pada kasus sama yaitu yang menjerat Jerinx SID.
"Misalnya, dalam kasus Jerinx paling tidak IDI kan sudah 'berhasil' memenjarakan Jerinx dengan penjara yang inkracht 10 bulan. Awalnya 1 tahun 2 bulan, itu yang baru saya lihat," tutur sang pakar hukum.
Refly Harun juga menyanyangkan hukum Indonesia begitu mudah menjerat orang yang memiliki perbedaan pendapat.
"Begitu mudahnya hukum itu dikenakan dengan orang yang berbeda pendapat, orang yang menyampaikan pikiran dan hati nuraninya," kata Refly Harun.
Ia juga menilai apa yang dilakukan dr. Lois hanya sebatas berpendapat, bukan menyebarkan berita bohong. [Democrazy/skr]