EKBIS

Tak Pernah Konsultasi ke DPR soal Pemberian BST, Komisi VIII: Mensos Risma Telah Melampaui Kewenangan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Tak Pernah Konsultasi ke DPR soal Pemberian BST, Komisi VIII: Mensos Risma Telah Melampaui Kewenangan!

Tak-Pernah-Konsultasi-ke-DPR-soal-Pemberian-BST-Komisi-VIII-Mensos-Risma-Telah-Melampaui-Kewenangan

DEMOCRAZY.ID - Komisi VIII DPR tidak pernah diajak bicara terkait rencana pemberian bantuan sosial tunai (BST) selama PPKM Darurat. 


Akibatnya, Kemensos dinilai telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian BST tersebut.


"Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, Sabtu (3/4).


"Sebelumnya, kita ketahui bahwa Mensos Risma (Tri Rismaharini) sempat menyatakan bahwa BST hanya sampai April, tetapi kita bersikeras dorong supaya tetap ada sehingga akhirnya diperpanjang sampai bulan Juni. Kendati begitu, untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR," ungkap dia melanjutkan.


Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi VIII memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. 


Maka semestinya Kemensos konsultasi ke DPR lantaran akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat.


Bukhori menyebutkan jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refocusing atau realokasi, maka Mensos melampaui kewenangannya karena mengabaikan kewenangan DPR Komisi VIII khususnya soal anggaran.


"Karena harus melakukan realokasi anggaran, sementara Komisi VIII belum diajak bicara mengenai BST. Jadi, menurut hemat saya jika benar BST yang dibagikan akan Mensos Risma berasal dari refocusing dan realokasi, maka tindakan ini melampaui kewenangan. Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR," ujarnya.


Bukhori sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. 


Dia juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp 300 ribu per bulan. 


Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang.


"Saya tegaskan, bantuan bagi masyarakat miskin itu penting dalam situasi ini. Akan tetapi, mekanisme UU juga harus dihormati dan dilaksanakan. Persoalannya bukan terletak pada programnya, tapi prosedurnya," ujarnya.


Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Kemensos menyatakan akan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga.


Mensos Risma menyatakan bantuan untuk bulan Mei dan Juni rencananya akan cair paling lambat pekan depan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan sekaligus. [Democrazy/rfg]

Penulis blog