DEMOCRAZY.ID - Dua bakal calon kepala desa (kades) di Lombok Barat menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kkarena tidak lulus tes baca Alquran. Keduanya adalah bakal calon kepala Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung dan bakal calon kepala Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar. Keduanya melayangkan menggugat panitia Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Hery Ramadan, menjelaskan, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah mulai berjalan. Ia mengatakan, gugatan bakal calon kepala desa ke pengadilan juga sedang berproses. ”Pengaduan selama tahapan penetapan calon sudah ada yang berproses, yang di Desa Banyu Urip dan Jakem yang baru hari masuk,” katanya kemarin. Setelah adanya gugatan yang masuk ini, Dinas PMD akan melakukan advokasi kepada panitia Pilkades melalui Bagian Hukum Setda Lobar. “Jadi ini lebih fair, mereka menempuh gugatan hukum daripada pengerahan masa,” tegasnya
DEMOCRAZY.ID - Dua bakal calon kepala desa (kades) di Lombok Barat menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kkarena tidak lulus tes baca Alquran. Keduanya adalah bakal calon kepala Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung dan bakal calon kepala Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar. Keduanya melayangkan menggugat panitia Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Hery Ramadan, menjelaskan, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah mulai berjalan. Ia mengatakan, gugatan bakal calon kepala desa ke pengadilan juga sedang berproses. ”Pengaduan selama tahapan penetapan calon sudah ada yang berproses, yang di Desa Banyu Urip dan Jakem yang baru hari masuk,” katanya kemarin. Setelah adanya gugatan yang masuk ini, Dinas PMD akan melakukan advokasi kepada panitia Pilkades melalui Bagian Hukum Setda Lobar. “Jadi ini lebih fair, mereka menempuh gugatan hukum daripada pengerahan masa,” tegasnya