AGAMA DAERAH POLITIK

Tak Lulus Tes Baca Al-Quran, Dua Calon Kades Ini Gugat Pihak Panitia

DEMOCRAZY.ID
Juli 14, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
DAERAH
POLITIK
Tak Lulus Tes Baca Al-Quran, Dua Calon Kades Ini Gugat Pihak Panitia

Tak Lulus Tes Baca Al-Quran, Dua Calon Kades Ini Gugat Pihak Panitia

DEMOCRAZY.ID - Dua bakal calon kepala desa (kades) di Lombok Barat menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kkarena tidak lulus tes baca Alquran.


Keduanya adalah bakal calon kepala Desa Banyu Urip, Kecamatan Gerung dan bakal calon kepala Desa Jembatan Kembar Timur, Kecamatan Lembar.


Keduanya melayangkan menggugat panitia Pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Hery Ramadan, menjelaskan, saat ini tahapan Pilkades serentak sudah mulai berjalan.


Ia mengatakan, gugatan bakal calon kepala desa ke pengadilan juga sedang berproses.


”Pengaduan selama tahapan penetapan calon sudah ada yang berproses, yang di Desa Banyu Urip dan Jakem yang baru hari masuk,” katanya kemarin.


Setelah adanya gugatan yang masuk ini, Dinas PMD akan melakukan advokasi kepada panitia Pilkades melalui Bagian Hukum Setda Lobar.


“Jadi ini lebih fair, mereka menempuh gugatan hukum daripada pengerahan masa,” tegasnya.


Materi gugatan yang diajukan yaitu aturan persyaratan umum bagi para calon yang sudah dituangkan dalam aturan. 


Dimana syaratnya itu sudah ditetapkan. Salah satu poinnya yaitu para calon harus bisa membaca kitab suci dan harus dibuktikan dengan tes baca Alquran.


”Jadi yang resmi sudah masuk aduan yang dua itu,” ungkapnya.


Calon Kades Merasa Dirugikan


Salah satu kuasa hukum calon kades yang mengajukan gugatan ke PTUN, Lalu Anton Heriawan, menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN karena merasa dirugikan setelah menerima dan membaca semua surat yang diterbitkan oleh Panitia Pilkades Jakem Timur yang menyatakan kliennya tidak lulus tes baca Alquran.


”Hari ini sudah resmi surat gugatan masuk ke PTUN,” terang Anton.


Karena tidak lulus, hak penggugat untuk dipilih hilang. Padahal, katanya, penggugat sudah memenuhi semua syarat baik secara administrasi maupun syarat lainnya.


”Ini merupakan pukulan moral yang sangat tidak beretika yang dilakukan oleh tergugat atau panitia sendiri,” tegasnya.


Terkait dengan berkas persyaratan bakal calon Kades, penggugat sudah memenuhinya sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perda dan Perbup. [Democrazy/kkd]

Penulis blog