HUKUM KRIMINAL

Setelah Sekian Lama, Red Notice Harun Masiku Akhirnya Bisa Terbit Juga

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Setelah Sekian Lama, Red Notice Harun Masiku Akhirnya Bisa Terbit Juga

Setelah Sekian Lama, Red Notice Harun Masiku Akhirnya Bisa Terbit Juga

DEMOCRAZY.ID - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron KPK, Harun Masiku. KPK mengatakan pencarian terhadap Harun Masikut terus berlanjut.


"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).


Ali mengatakan KPK terus berupaya memburu Harun Masiku (HAR). 


KPK tengah bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, serta NCB Interpol dalam hal ini.


"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota DPR," ujar Ali.


"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," sambungnya.


KPK mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan Harun Masiku. 


Masyarakat dapat melapor ke KPK ataupun ke Interpol.


"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkum HAM ataupun NCB Interpol," katanya


"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," sambungnya.


Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. 


Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.


Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. 


KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.


Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. 


Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.


Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.


"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020). [Democrazy/dtk]

Penulis blog