DEMOCRAZY.ID - KPK menjawab kritik dari Pusat Kajian Antikorupsi (PUkat) UGM soal tudingan tak serius menangani kasus suap bansos Corona yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
KPK berharap tak ada opini kontraproduktif terkait penanganan kasus hukum.
"KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Ali mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Juliari ialah dugaan suap.
Dia mengingatkan soal kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
"Perkara korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan KPK. Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali.
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," sambungnya.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap membuka kemungkinan pengembangan suatu kasus yang berawal dari OTT.
Menurutnya, bisa saja seorang tersangka yang berawal dari OTT dijerat dengan pasal selain suap jika ditemukan bukti yang cukup.
"Sekalipun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara Bansos," katanya.
"Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (COVID-19).
Tuntutan tersebut dinilai sebagai bukti tidak seriusnya KPK mengusut kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin.
Dia menyebut jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.
"Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini," kata Zainal saat dihubungi, Kamis (29/7).
Zainal menyebut ketidakseriusan tersebut tergambar dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari, yakni pasal suap.
Dia berpendapat pasal suap tersebut diambil KPK untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.
"Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah 'cara' untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius," ucapnya. [Democrazy/dtk]