DEMOCRAZY.ID - Pedagang makanan melayangkan protes terkait aturan yang boleh makan di tempat, tetapi dibatasi 20 menit saja.
Menurut pedagang, kebijakan tersebut ngawur dan absurd. Merek khawatir pelanggan justru meninggal karena tersedak, bukan karena Covid-19.
Seperti diketahui, Pemerintah memang mengizinkan usaha tempat makan buka kembali saat perpanjangan PPKM Level 4 dengan batasan waktu pengunjung maksimal 20 menit.
Namun, Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni, menilai kebijakan ini aneh hingga dirinya bingung bagaimana cara mengatur orang makan di warteg selama 20 menit.
“Itu kebijakan ngawur, mereka (Pemerintah) tidak pernah makan di warteg. Di warteg ini kan ada anak muda yang mungkin bisa makan 20 menit, tapi ada orang tua kalau makan 20 menit, ya kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana?” tutur Mukroni saat dihubungi, pada Senin, 26 Juli 2021.
“Apalagi sampai meninggal gara-gara tersedak di warteg, bukan karena Covid-19, siapa yang tanggung jawab?”
Mukroni juga menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait peraturan baru tersebut, dalam artian apakah 20 menit yang dimaksud dihitung per makanan sampai meja pelanggan atau sejak pelanggan memesan makanan.
“Tidak ada sosialisasi, kami baru baca dari media, teknisnya harus jelas. Terus apalagi kalau makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu; matiin lele, goreng lele, nyambel, waktu menghidangkan dan lainya butuh waktu lebih dari 20 menit, apalagi makan seafood kepiting,” keluhnya.
Ia menegaskan para pedagang kecil sebenarnya tidak masalah jika harus tutup demi penanganan pandemi, tetapi harus ada bantuan dari Pemerintah, tidak hanya disuruh di rumah saja.
“Kami ini kalau gak usah jualan juga gak apa, tapi kalau dikerangkeng aja ya susah. Ngawur ini, absurd, ambigu, maju kena mundur kena. Ini yang kasih 20 menit itu siapa?” tandasnya heran. [Democrazy/trk]