Back to Top
HEALTH HUKUM

Pengamat Heran Bos PT ASA Pelaku Penimbun Obat Covid Azithromycin Tak Ditahan: Kalau Rakyat Biasa Pasti Ditahan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Pengamat Heran Bos PT ASA Pelaku Penimbun Obat Covid Azithromycin Tak Ditahan: Kalau Rakyat Biasa Pasti Ditahan!

DEMOCRAZY.ID - Hukum diperlihatkan tebang pilih dengan tidak ditahannya Direktur dan Komisaris PT ASA yang menimbun Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. “Kalau rakyat biasa pasti ditahan. Karena yang menimbun Azithromycin Direktur dan Komisaris PT ASA maka hanya tersangka dan tidak ditahan,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Sabtu (31/7/2021). Menurut Muslim, kasus penimbunan Azithromycin oleh Direktur dan Komisaris PT ASA merupakan sebuah kejahatan di tengah pandemi.  “Azithromycin ditimbun agar mendapatkan keuntungan berlipat di tengah masyarakat membutuhkan,” jelas Muslim. Kata Muslim, publik menilai polisi kurang tegas dalam penegakan hukum dalam kasus penimbunan Azithromycin.  “Publik menginginkan bos PT ASA ditahan di penjara untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang melanggar hukum,” ungkapnya. Polisi telah menetapkan Direktur dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka penimbunan Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Namun, keduanya
Baca selengkapnya

Penulis blog