DEMOCRAZY.ID - Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya divonis bersalah karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Asep Lutfi (23 tahun) dijatuhi hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara selama 3 hari.
Alih-alih membayar denda, lelaki itu lebih memilih hukuman penjara selama 3 hari. Sebab, menurutnya, hukuman penjara lebih realistis untuk dijalani.
“Saya memilih tiga hari kurungan karena Rp5 juta bukan uang sedikit,” ujarnya Selasa, 13 Juli 2021.
Dia menambahkan bahwa penghasilannya dari usaha kopi tidak seberapa, bahkan sehari tak sampai dapat Rp 5 juta.
“Penghasilan saya sehari itu mustahil dapat segitu (5 juta), karena kedai kecil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hukuman denda Rp 5 juta terasa lebih memberatkan baginya.
“Denda 5 juta lebih memberatkan. Mau bayar juga uangnya dari mana,” ujar pemilik kedai yang berlokasi di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, itu.
Selain itu, Asep menjelaskan bahwa saat itu kedainya didatangi tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tasikmalaya pada 7 Juli lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Nahas baginya, ketika itu, sejumlah orang sedang minum kopi di kedainya.
Alhasil, oleh petugas, Asep dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Sebenarnya, Asep mengakui bahwa telah membiarkan pelanggan minum kopi di kedainya meski aturan tak memperbolehkan hal itu dilakukan.
Namun, menurutnya, pelanggan yang minum kopi di kedainya adalah orang-orang yang dikenalnya.
“Tidak untuk umum,” kata dia.
Meski begitu, ia mengaku salah. Akan tetapi, dia membiarkan sejumlah orang minum kopi di kedainya bukan tanpa alasan.
Sebab, menurutnya, mengandalkan penjualan dengan sistem take away membuat penghasilannya menurun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq membenarkan perkara yang mejerat Asep itu.
Dia mengatakan bahwa dalam sidang tipiring yang digelar pada Selasa pagi, terdapat 10 orang yang melanggar aturan selama PPKM Darurat.
Namun, katanya, hanya sembilan orang yang hadir dalam persidangan, termasuk Asep.
“Dari sembilan orang itu, satu langsung bayar denda Rp 7,5 juta. Satu orang (Asep) lagi memilih hukuman kurungan 3 hari,” ujarnya, Selasa, 13 Juli 2021.
Selain itu, Ahmad juga merespons hukuman yang dipilih Asep, menurutnya, pihaknya memberikan waktu kepada terdakwa untuk memikirkan hukuman yang akan diambil.
Lebih lanjut, menurut dia, bahkan, apabila memilih hukukan denda, pihaknya memberikan waktu dua pekan untuk pembayarannya.
“Tapi dari yang bersangkutan mau kurungan. Rencananya kita tempatkan di Polsek Indihiang atau Rutan,” tutupnya. [Democrazy/gdf]