EKBIS

Pemerintah Abaikan Sejumlah Tuntutan, Kaum Buruh Bakal Gelar Aksi 5 Agustus Mendatang

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Pemerintah Abaikan Sejumlah Tuntutan, Kaum Buruh Bakal Gelar Aksi 5 Agustus Mendatang

Pemerintah Abaikan Sejumlah Tuntutan, Kaum Buruh Bakal Gelar Aksi 5 Agustus Mendatang

DEMOCRAZY.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengibarkan bendera putih pada 5 Agustus 2021 mendatang. 


Hal ini merupakan bentuk aksi protes karena berbagai usulan yang mereka sampaikan selama pandemi covid-19 tak didengar pemerintah.


Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan salah satu permintaan buruh yang tak didengar adalah aturan soal jam kerja bergilir. 


Ketiadaan aturan itu membuat sejumlah pabrik tetap beroperasi 100 persen, sehingga banyak buruh yang terpapar covid-19.


"Kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar covid-19. Buruh menyerah karena sudah berulang-ulang teriak jam bergilir," ungkap Said dalam konferensi pers, Senin (26/7).


Selain soal jam kerja bergilir, Said menyebut pihaknya juga sudah beberapa kali meminta agar buruh yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) diberikan obat-obatan gratis. 


Obat-obatan diberikan lewat jaringan BPJS Kesehatan.


Ia mengaku sudah mengirim pesan lewat WhatsApp secara langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan manajemen BPJS Kesehatan agar usulannya bisa segera diimplementasikan. 


Namun, Said mengaku belum mendapatkan respons.


Lalu, KSPI juga sudah beberapa kali meminta kepada pemerintah agar berupaya tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK). 


Selain itu, buruh juga minta pemerintah berupaya agar perusahaan tak memotong gaji buruh dan perubahan status hubungan kerja.


"Berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji bahkan berulang-ulang berteriak soal perubahan status hubungan kerja karena omnibus law, tidak didengar," jelas Said.


Untuk itu, KSPI akan mengibarkan bendera putih dan memasang spanduk yang berisi tiga tuntutan. 


Pertama, selamatkan nyawa buruh-cegah penularan covid-19-cegah ledakan PHK. Kedua, batalkan omnibus law.


Ketiga, buruh minta pemerintah menerapkan kembali upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2021. 


Selain itu, buruh juga akan berhenti berproduksi. Buruh akan keluar dari pabrik pada 5 Agustus 2021 nanti.


"Kami akan keluar dari pabrik, tapi tetap di lingkungan perusahaan," ucap Said.


Ia menambahkan seluruh aksi akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. 


Seluruh buruh yang melakukan aksi akan menggunakan masker, tetap jaga jarak, dan membawa hand sanitizer. [Democrazy/cnn]

Penulis blog