DEMOCRAZY.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menggandeng Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) untuk membuat aplikasi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Aplikasi bakal digunakan guna mencegah terjadinya korupsi dan tindakan penyimpangan lainnya, seperti pembelanjaan uang bansos untuk rokok maupun minuman keras (miras).
"Mungkin teman-teman menanyakan bagaimana kasus kemarin, kami akan memperbaikinya. Kami sudah siapkan software, kami dibantu BI dan pengawasan OJK, dan teman-teman muda di fintech, e-commerce (niaga daring) untuk menggunakan aplikasi," kata Risma.
"Jadi nanti belanja bisa dimana saja, bukan di e-waroeng saja," lanjutnya, dalam konferensi pers dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Risma mengatakan, kerja sama peluncuran aplikasi tersebut merupakan satu dari sekian banyak upayanya untuk mencegah terjadinya tidak pidana korupsi bansos.
Peluncuran aplikasi tersebut rencananya akan digelar pada 17 Agustus 2021.
"Kami sudah siapkan. Mudah-mudahan kita bisa launching 17 Agustus," lanjut dia dikutip dari Antara.
Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan, teknologi di aplikasi tersebut akan fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi penerima bansos.
Aplikasi itu juga bisa disinkronkan dengan berbagai platform sehingga akan mudah digunakan.
"Jadi nanti belanja bisa dimana saja, bukan di e-warung saja, tapi bisa di mana saja menggunakan fitur itu. Bagaimana dengan kondisi di tempat lain? Nanti akan kami sesuaikan, karena kami punya cara untuk mengondisikan bagaimana nanti, meskipun HP-nya masih zadul (zaman dulu)," paparnya.
Aplikasi tersebut juga akan mencegah penyalahgunaan bansos oleh penerima, misalnya menggunakan bansos untuk membeli rokok atau minuman keras.
"Kami akan cut, jadi sesuai perintah Presiden agar tidak ada belanja rokok, tidak ada belanja untuk miras," tegas Risma.
"Maka dengan dengan fitur itu, kami bisa membatasi untuk belanja, karena tidak bisa belanja, jika pembayarannya digunakan untuk membeli miras atau rokok," pungkas dia. [Democrazy/pkr]