DEMOCRAZY.ID - Beberapa waktu lalu, kasus tiga nelayan Aceh yang dipenjara karena selamatkan Etnis Rohingya di tengah laut, viral.
Foto ketiganya tersebar luas di media sosial dan mencuri perhatian warganet.
Bahkan, Anggota DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar terkait kasus ini.
"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli Zon, dikutip dari Twitter pribadinya, @fadlizon.
Hingga kini, kasus yang membelit tiga nelayan itu masih terus bergulir, meskipun mereka sudah dijatuhi vonis.
Kabar terbarunya, mereka mengajukan banding.
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, beberapa hari yang lalu, sudah meneruskan akta permohonan banding tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus keimigrasian ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Akta permohonan banding tiga nelayan Aceh itu diajukan kuasa hukum merekan, Indra Kusmeran, SH, pada 22 Juni 2021.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muliadi, SH, baru mengajukan permohonan banding pada 22 Juni 2021.
“Akta permohonan mereka sudah diterima,” kata Humas PN Lhoksukon, Muhibuddin, SH, Sabtu (3/7/2021), Minggu (4/7/2021).
Muhib melanjutkan penjelasannya, akta permohonan banding mereka sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sepekan yang lalu.
"Sudah kita sampaikan ke Pengadilan Tinggi."
"Untuk memori belum diajukan karena belum diterima pengacara dan jaksa, dan sifatnya tidak wajib," tandasnya. [Democrazy/kpr]