DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijatuhkan karena permasalahan pandemi Covid-19. Mahfud mengklaim tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam sebuah dialog dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin (26/7). "Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/7). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengaku setuju dengan pernyataan Mahfud. Said menyebut saat ini mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi. "Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan Menteri-menterinya,"
Mahfud MD Tegaskan Alasan Covid Tak Bisa Dijadikan Dalih untuk Jatuhkan Pemerintah
Juli 27, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijatuhkan karena permasalahan pandemi Covid-19. Mahfud mengklaim tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam sebuah dialog dengan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, Senin (26/7). "Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (27/7). Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj juga mengaku setuju dengan pernyataan Mahfud. Said menyebut saat ini mulai muncul gerakan politik yang targetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi. "Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan Menteri-menterinya,"