Back to Top
AGAMA

MUI Sebut Yaqut Offside Soal Agama Baha'i, Kemenag Merespon: Itu Bagian Tugas Negara, Offsidenya di Mana?

DEMOCRAZY.ID
Juli 29, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
MUI Sebut Yaqut Offside Soal Agama Baha'i, Kemenag Merespon: Itu Bagian Tugas Negara, Offsidenya di Mana?

DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz menyebut bahwa langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat Hari Raya Naw Ruz kepada masyarakat Baha'i sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan Ketua MUI Cholil Nafis yang mengingatkan pemerintah jangan offside soal agama Baha'i. "Dalam hal Menag menyampaikan ucapan selamat Hari Raya bagi umat Baha'i beliau merupakan bagian dari negara. Jadi bagian tugas negara. Offside-nya di mana?" kata Ishfah, Kamis (29/7). Ishfah lantas mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS) yang menyebut bahwa terdapat 6 agama yang diakui di Indonesia. Agama tersebut yakni Islam, Kristen, Katolik, Konghucu, Budha, dan Hindu yang banyak dianut masyarakat di Indonesia. Meski demikian, kata Ishfah, tidak berarti selain enam agama tersebut dilarang di Indonesia.  Agama-agama ini tetap diizi
Baca selengkapnya

Penulis blog