Back to Top
HUKUM

Lagi! Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta Usai Ketahuan Layani Makan di Tempat

DEMOCRAZY.ID
Juli 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lagi! Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta Usai Ketahuan Layani Makan di Tempat

DEMOCRAZY.ID - Hukuman dendan diberikan bagi pedagang yang mekat melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.  Hal itu menimpa pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.  Dia harus membayar denda Rp5 juta akibat pelanggaran tersebut. Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Pantauan Selasa (13/7), sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual.  Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya.  Majelis hakim mengadili kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dlakukan pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban sekitar pukul 13.00 WIB.  Pemilik warung makan belut goreng abai terhadap protokol keseh
Baca selengkapnya

Penulis blog