HUKUM

Lagi! Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta Usai Ketahuan Layani Makan di Tempat

DEMOCRAZY.ID
Juli 14, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Lagi! Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta Usai Ketahuan Layani Makan di Tempat

Lagi! Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta Usai Ketahuan Layani Makan di Tempat

DEMOCRAZY.ID - Hukuman dendan diberikan bagi pedagang yang mekat melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat. 


Hal itu menimpa pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. 


Dia harus membayar denda Rp5 juta akibat pelanggaran tersebut.


Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.


Pantauan Selasa (13/7), sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. 


Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya. 


Majelis hakim mengadili kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dlakukan pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban sekitar pukul 13.00 WIB. 


Pemilik warung makan belut goreng abai terhadap protokol kesehatan saat penerapan PPKM Darurat.


Pemilik warung makan belut goreng nekat melayani makan di tempat yang menimbulkan kerumunan pengunjung. 


“Majelis hakim memvonis denda senilai Rp5 juta. Kedua pelanggar protokol kesehatan sama-sama membuka usaha yang menimbulkan kerumunan,” ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Selasa.


Heru menjelaskan sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera dan upaya edukasi masyarakat agar benar-benar menatuhi aturan demi menghambat laju persebaran Covid-19. 


Heru telah berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo sebelum melaksanakan sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan.


Saat ini, sebagian masyarakat abai protokol kesehatan dan tidak mengindahkan surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo saat penerapan PPKM Darurat. 


“Sidang tipiring protokol kesehatan bakal dilaksanakan setiap hari. Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya. 


Pemilik warung makan belut goreng di Mojolaban Sukoharjo, Eko Agus Wijayanto, tak menyangka bakal diseret ke pengadilan lantaran melayani pengunjung untuk makan di tempat.


Usaha belut goreng yang dirintisnya beberapa tahun lalu memiliki banyak pelanggan. 


Biasanya, mereka menyantap berbagai menu belut goreng di pinggir jalan. 


Eko mengaku bingung setelah usahanya ditutup lantaran harus memberi nafkah keluarganya. [Democrazy/krs]

Penulis blog