DEMOCRAZY.ID - Penolakan terhadap Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru masih terus bergulir.
Dewan Guru Besar UI menilai ada cacat formil dan materiel dalam statuta yang baru itu.
Ada pula Gerakan Peduli UI yang berisi mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik yang menolak statuta itu.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi.
"Terkait kontroversi statuta UI terbaru, Kemenkumham tidak melihat adanya hal yang bertentangan dengan hukum yang ada," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman,, Kamis (29/7/2021).
Kemenkumham akan menerima pengesahan atau pengundangan semua produk hukum selama mekanisme dan prosedur penyusunan serta materi dan substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021.
Namun, Dewan Guru Besar UI dan masyarakat akademik UI menolak Statuta UI itu.
Mereka ingin Statuta UI yang baru itu dicabut.
"Adapun kontroversi yang terjadi di UI, termasuk penolakan atau desakan pencabutan, kami melihat itu adalah persoalan internal UI," kata Erif.
"Jika pada akhirnya UI tetap menerima statuta yang terbaru, atau mau mencabutnya, Kemenkumham menyerahkan itu pada proses internal UI," kata Erif.
Sebelumnya, Dewan Guru Besar UI berisi 43 profesor guru besar menilai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu cacat formil dan materiel.
"Oleh sebab itu, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013," kata Dewan Guru Besar UI melalui keterangan tertulis, Senin (26/7) kemarin.
Pada Rabu (28/7) kemarin, Gerakan Peduli UI yang terdiri dari unsur BEM, Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa,
Guru Besar, dan tenaga pengajar UI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI
2. Menuntut pelibatan empat organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika UI dalam proses revisi Statuta UI. [Democrazy/dtk]