DEMOCRAZY.ID - Sejumlah kasus korupsi di Pemprov DKI pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal tersebut pun turut mendapatkan dukungan penuh dari JPS alias Jakarta Public Service.
Teranyar, Kejati DKI bahkan secara resmi telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Toursindo (Jaktour), yaitu Grand Cempaka Resort and Convention.
Tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan itu dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Ahok dengan kerugian fantastis yang mencapai Rp5,1 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka, yaitu IS, RI selaku General Manager Grand Cempaka Resort & Convention, dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention.
“Beres-beres Kejati menggulung korupsi era Ahok harus dilanjutkan. Semua yang terlibat harus dihukum,” tanggap Direktur Eksekutif JPS, M Syaiful Jihad, pada Jumat, 30 Juli 2021.
Di sisi lain, manajemen PT Jaktour sendiri merespons positif langkah Kejati DKI Jakarta tersebut.
“Kami tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi. Keduanya sudah lama dipecat,” beber Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, AT Erik Triadi, pada Rabu lalu, 28 Juli 2021.
Sebagai infromasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan dari hasil audit tahun 2015 yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana hingga menyebabkan kerugian negara pada.2014-2015.
Erik mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung beberapa tahun sebelum kepemimpinan direksi saat ini.
Selain itu, Erik juga menegaskan bahwa oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo, yaitu sejak Juni 2017 silam.
Di sisi lain, Kejati DKI ternyata juga sedang berupaya membongkar kasus korupsi lainnya yang terjadi pada era Ahok, yaitu dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
“Hasil ekspos penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat ini, 23 Juli 2021.
Sama seperti kasus dugaan korupsi di PT Jaktour, kasus pengemplangan uang negara di UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga berlangsung saat Ahok memimpin Pemprov DKI. [Democrazy/trk]