DEMOCRAZY.ID - Komisi Yudisial (KY) mencoret nama Reny Halida Ilham Malik dari bursa calon hakim agung.
Reny adalah salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
Hal itu diumumkan KY dalam Zoom Meeting pada Jumat (30/7/2021).
Awalnya, nama Reny masuk 27 nama calon hakim agung kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.
Namun setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny kandas. Berikut ini 15 nama yang lolos tes kepribadian-kesehatan dan bisa maju ke tes berikutnya:
1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim PN Jambi, Adly.
3. Hakim PT Jakarta, Artha Theresia Silalahi.
4. Hakim PT Tanjung Karang Catur Iriantoro.
5. Kepala Badan Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto.
6. Hakim PT Ambin, Eddy Parulian Siregar.
7. Dosen FH Universitas Tanjungpura, Hermansyah.
8. Inspektur Badan Pengawas MA, Aviantara
9. Wakil Ketua PT Gorontalo, Dery Supriyono.
10. Hakim di Bawas MA, Jupriyadi.
11. Dirjen Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.
12. Hakim PT Bandung, Subiharta.
13. Panitera Muda Pidana Khusus MA, Suharto.
14. Hakim di Bawas MA, Suradi.
15. Hakim PT Kupang, Yohanes Priyana
Adapun calon hakim agung yang lulus untuk kamar perdata yaitu:
1. Hakim PT Jambi, Berlian Napitupulu
2. Hakim PT Banten, Ennid Hasanuddin
3. Hakim PHI MA, Fauzan.
4. Panitera Muda Perdata Khusus MA, Haswandi.
5. Ketua PT Palangkaraya, Mochamad Hatta.
6. Dosen F Universitas Janabadra, Raden Murjiyanto.
Untuk kamar militer, yaitu:
1. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Brigjen TNI Slamet Sarwo Edy
2. Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama, Brigjen TNI Tama Ulinta
3. Kepala Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad, Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
Sebagaimana diketahui, pengurangan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.
Mereka yaitu Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Reny terlibat dalam sunat vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Majelis Pinangki yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.
Juga mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.
Terakhir, Reny terlibat dalam menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.
Selain mendaftar calon hakim agung tahun ini, Reny berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, dan 2020. [Democrazy/okz]