HUKUM KRIMINAL

Jaksa Agung Setujui Vonis Ringan Pinangki, ICW: Sangat Banyak Celah 'Tak Mau' Dibongkar Jaksa Agung, Negeri Dagelan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Jaksa Agung Setujui Vonis Ringan Pinangki, ICW: Sangat Banyak Celah 'Tak Mau' Dibongkar Jaksa Agung, Negeri Dagelan!

Jaksa-Agung-Setujui-Vonis-Ringan-Pinangki-ICW-Sangat-Banyak-Celah-Tak-Mau-Dibongkar-Jaksa-Agung-Negeri-Dagelan

DEMOCRAZY.ID - ICW tidak habis pikir mengapa Jaksa Agung tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. 


Padahal, jaksa Pinangki melakukan korupsi dan pencucian uang yang hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. ICW pun mengirimkan pesan satire kepada Jaksa Agung.


"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).


Sunat vonis jaksa Pinangki diketok oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 


Yaitu dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Hal ini, kata ICW, menandakan Mahkamah Agung (MA) ada masalah serius.


"Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, penegak hukum yang mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara," tutur Kurnia.


Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.


"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung. Satu di antaranya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko S Tjandra," tutur Kurnia.


"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," pungkas Kurnia.


Sebelumnya jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.


"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso.


Adapun kejaksaan beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. 


Dengan tidak diajukannya kasasi oleh kejaksaan dalam kasus Pinangki ini, maka vonis 4 tahun penjara menjadi inkrah.


Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020 lalu. 


Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.


Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. 


Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.


Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. 


Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. 


Serag markus juga ikut terseret yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.


Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:


1.Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.


2.Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.


3.Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

4.Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

5.Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

6.Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Penulis blog