DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang melibatkan Jumhur Hidayat, aktivis buruh dan demokrasi, sampai 2 Agustus 2021, kata tim kuasa hukum Jumhur di Jakarta, Senin.
“Sidang Jumhur ditunda hingga tanggal 2 Agustus 2021, dikarenakan belum ada hakim pengganti (untuk) Ketua Majelis Hakim ditambah situasi PPKM,” kata Koordinator Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta.
TAUD merupakan nama tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar diisi oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Sementara itu, PPKM yang disampaikan oleh Oky merujuk pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 21 Juni 2021 menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menjadwalkan sidang pada 5 Juli 2021.
Majelis Hakim pada bulan lalu menunda sidang karena Agus Widodo, hakim yang memimpin sidang, dimutasi ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, Majelis Hakim masih menunggu keputusan ketua PN Jakarta Selatan untuk menunjuk hakim ketua yang baru.
Tim kuasa hukum saat ditemui pada 21 Juni berharap sebaiknya hakim anggota yang sudah mengikuti sidang dari awal naik jadi hakim ketua daripada harus mengganti dengan hakim yang baru.
Walaupun demikian, PN Jakarta Selatan sampai hari Senin ini belum menunjuk hakim yang akan menggantikan Agus Widodo.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), sebelumnya didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Aktivis buruh itu juga dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitannya di media sosial Twitter, yang isinya mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, pada 7 Oktober 2020. [Democrazy/kyt]