DEMOCRAZY.ID - Saat ini beredar kabar bahwa Hakim Khadwanto yang memberikan vonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor sedang mengalami sakit keras. Seseorang bernama Ayub Firdaus dengan nomor handphone 0838****** memberitakan melalui WhatsApp (WA) bahwasanya hakim Khadwanto yang memvonis HRS sedang mengalami sakit parah. “Sekarang tunggu waktunya mungkin. Katanya keluarganya mau minta maaf sama keluarga habibana,” tulisnya. Redaksi belum mendapat kepastian terkait kabar tersebut. Sampai tulisan ini dimuat, pengacara HRS, Aziz Yanuar juga belum memberikan jawaban. Diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN)
DEMOCRAZY.ID - Saat ini beredar kabar bahwa Hakim Khadwanto yang memberikan vonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor sedang mengalami sakit keras. Seseorang bernama Ayub Firdaus dengan nomor handphone 0838****** memberitakan melalui WhatsApp (WA) bahwasanya hakim Khadwanto yang memvonis HRS sedang mengalami sakit parah. “Sekarang tunggu waktunya mungkin. Katanya keluarganya mau minta maaf sama keluarga habibana,” tulisnya. Redaksi belum mendapat kepastian terkait kabar tersebut. Sampai tulisan ini dimuat, pengacara HRS, Aziz Yanuar juga belum memberikan jawaban. Diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN)