DEMOCRAZY.ID - Fery Wahyudi Satria Wibawa bersama istrinya mengaku diusir dari Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pasutri ini disebut diizinkan tinggal di Desa Gulingan lantaran tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. "Klien saya ini, dia belum vaksin sehingga belum sertifikat vaksin. Karena belum mendapatkan sertifikat vaksin ini, maka dari desa lewat Bendesa (dan) perbekel, intinya dari desa itu memberikan pernyataan surat keputusan secara tertulis yang menyatakan bahwa bagi siapa yang tidak memiliki sertifikat vaksin maka harus dikeluarkan dari desa setempat," kata kuasa hukum dari LBH Bali yang mendampingi Ferry, Felix Juanardo Winata, saat dihubungi, Selasa (27/7/2021). Namun Felix enggan menjelaskan secara detil alasan pasutri tersebut belum divaksinasi. Ia hanya menyebutkan bahwa kliennya belum divaksinasi karena ada alasan pribadi. Redaksi mencoba menghubungi Fery Wahyudi Satria Wibawa. Namun hingga berita ini diturunkan, Fery belum dapat diwaw
DEMOCRAZY.ID - Fery Wahyudi Satria Wibawa bersama istrinya mengaku diusir dari Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pasutri ini disebut diizinkan tinggal di Desa Gulingan lantaran tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. "Klien saya ini, dia belum vaksin sehingga belum sertifikat vaksin. Karena belum mendapatkan sertifikat vaksin ini, maka dari desa lewat Bendesa (dan) perbekel, intinya dari desa itu memberikan pernyataan surat keputusan secara tertulis yang menyatakan bahwa bagi siapa yang tidak memiliki sertifikat vaksin maka harus dikeluarkan dari desa setempat," kata kuasa hukum dari LBH Bali yang mendampingi Ferry, Felix Juanardo Winata, saat dihubungi, Selasa (27/7/2021). Namun Felix enggan menjelaskan secara detil alasan pasutri tersebut belum divaksinasi. Ia hanya menyebutkan bahwa kliennya belum divaksinasi karena ada alasan pribadi. Redaksi mencoba menghubungi Fery Wahyudi Satria Wibawa. Namun hingga berita ini diturunkan, Fery belum dapat diwaw