DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Busyro Muqoddas menyebut, rangkaian upaya pelemahan KPK melalui revisi Undang Undang (RUU) KPK lama, hingga penonaktifan 75 pegawainya, bertujuan untuk melanggengkan kekuasaan yang korup pada pemilu 2024.
Kata Busyro, untuk melanggengkan kekuasaan tersebut, KPK harus dilumpuhkan terlebih dahulu, dengan menggunakan RUU KPK hingga menyasar ke 51 pegawai KPK, yang saat ini terancam didepak.
Namun, Busyro tidak menyebut secara spesifik oknum penguasa yang dimaksudnya.
“Maka terjawablah, bahwa demi untuk melanggengkan kekuasaan yang dihiasi dengan korupsi itu, tahun 2024 pada pemilu yang akan datang, dalam logika mereka KPK harus dilumpuhkan secara kelembagaan,” ujarnya lewat video diskusi daring, Kamis (1/7/2021).
Jelasnya, dalam upaya melumpuhkan pegawai KPK yang berintegritas, para oknum penguasa pun meminjam kata, ‘Kebangsaan’ yang selanjutnya dibuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kemudian menghasilkan 75 orang pegawai KPK dinonaktifkan, karena tidak lolos.
Menista Pancasila
Busyro pun menyebut cara tersebut sangat busuk dan menodai Pancasila.
“Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini ternyata terbukti sebagai langkah yang maaf, langkah yang busuk, langkah yang menista Pancasila, langkah yang menista wawasan konsep kebangsaan untuk menyingkirkan 75 orang dan masih belum puas lalu dikristalkan menjadi 51 orang,” tegasnya.
Tak berhenti begitu saja, kata Busyro, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK diberi label ‘Taliban.’
“Bahkan dicap oleh kekuatan buzzer politik dengan istilah finah kejam, yaitu sarang taliban, militan taliban, sarang radikalisme,” ujar Busyro.
Padahal kata dia, tanpa harus lulus TWK, para pegawai KPK telah terbukti nilai-nilai kebangsaannya dan kesetiaan terhadap Pancasila, lewat cara kerja mereka yang jujur dan berintegritas mengusut kasus koruspi
“Sudah terbukti, terukur kepancasilaannya, kebangsaan, tanpa klaim bahwa mereka itu Pancasila,” tegas Busyro.
Laporkan Firli Bahuri Cs
Seperti diketahui, penonaktifan 75 pegawai KPK menjadi polemik karena diduga mengandung kejanggalan.
Persoalan ini pun terus bergulir, usai penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan KPK ke Komnas HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan di Jakarta.
Novel mengatakan terdapat beberapa hal yang disampaikan kepada Komnas HAM di antaranya terkait penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.
Novel meyakini TWK hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas. [Democrazy/pwr]