DEMOCRAZY.ID - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Adi Wahyono membeberkan maksud kode tiga jari dari eks Mensos Juliari Peter Batubara untuk Pengacara Hotma Sitompul.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2021) Adi Wahyono menyebut kode tiga jari itu bermakna Rp 3 miliar.
Mulanya ia sempat salah kaprah dengan menduga bahwa tiga jari yang diberikan Juliari bermaksud Rp 300 juta.
"Waktu itu saya dipanggi menteri ke ruangannya, saya lupa bulannya. Saya tidak mungkin menghadap tanpa dipanggil. Jadi saya dipanggil pak Menteri di dalam ruang tamu itu sudah ada pan Menteri, Hotma Sitompul dan Ihsan," kata Adi di persidangan.
"Setelah itu pak Menteri memberikan kode angka tiga itu (tiga jari). Saya masih berpikir itu tiga ratus," ungkapnya.
Namun setelah ia mengonfirmasinya langsung, Juliari mengatakan sendiri besaran Rp3 miliar.
Adi kemudian bertanya uang sebesar itu diperuntukan untuk apa saja.
Juliari menjelaskan dana tersebut adalah biaya pengurusan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Kemensos.
"Saya masih belum memastikan tiga itu berapa. Tapi, ketika mereka berdua keluar, pak Ihsan dan Hotma keluar (ruangan) saya pastikan lagi 'Tiga itu berapa pak? Tiga ratus pak?' 'Nggak, tiga miliar', 'Loh kok mahal banget pak untuk apa?'. Terus jelasin macam-macam," beber Adi.
Adi kemudian menanyakan ke Juliari lantaran besaran uang yang diberikan terlalu mahal.
Juliari lalu meminta Adi untuk bergegas menemui Hotma untuk melakukan negosiasi ulang terhadap biaya tersebut.
Namun Hotma menolak lantaran harga itu sudah termasuk komitmen bersama sejumlah pihak terkait. Sehingga tak bisa ditawar lebih rendah.
"Terus saya nawar turun ke lobi. Ternyata nggak bisa kata Hotma. Mungkin sudah komitmen sama A,B,C,D biayanya memang segitu atau ada pembicaraan sebelumnya," tutur dia. [Democrazy/brs]