DEMOCRAZY.ID - Tim advokasi korban korupsi bansos Corona (COVID-19) menanggapi soal penolakan gugatannya soal ganti rugi oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai penggugat, tim advokasi itu merasa ada kejanggalan yang terjadi terhadap penolakan hakim tersebut.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur sebagai salah satu tim advokasi, mengatakan pihaknya kecewa atas keputusan majelis hakim.
Pasalnya, permohonan penggabungan gugatan kepada terhadap perkara eks Mensos Juliari Peter Batubara ditolak dengan alasan alamat Juliari berada di Jakarta Selatan.
"Pertama kami ucapkan bahwa kami kecewa kami tentu mengecam dan kemudian merasa aneh dan janggal terhadap penetapan ini. Kami merasa menjadi banyak pertanyaan mengapa hakim tidak melihat konteks ini adalah tindak pidana korupsi di mana di Jakarta itu, ya semua tersangka terdakwa disidangkan di PN Jakarta Pusat, karena tidak ada tindak pidana korupsi disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Isnur pada konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang juga merupakan tim advokasi mengaku kaget dengan penolakan hakim tersebut.
Kurnia mengatakan penolakan hakim itu menunjukkan bahwa hakim tidak paham, tidak profesional dalam memutuskan gugatan yang diajukannya tersebut.
"Ya memang ucapan dari ketua majelis hakim kemarin cukup mengagetkan kita semua ya, karena beberapa waktu yang lalu kita tahu bersama tim advokasi korban korupsi bansos sempat diberikan kesempatan untuk memasuki ruang persidangan duduk berdampingan dengan jaksa penuntut umum dan berhadapan dengan kuasa hukum dari terdakwa Juliari Peter Batubara," kata Kurnia
"Bagi ICW sendiri putusan ini memperlihatkan tiga hal, yang pertama ketidakpahaman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang kedua ketidakprofesionalan, dan yang ketiga tidak punya sense of crysis soal pemberantasan korupsi di masa pandemi," sambungnya.
Kurnia mengatakan PN Jaksel akan sulit berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor, jika gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyesuaikan alamat rumah Juliari.
Hal itu kata Kurnia, sudah sesuai dengan Pasal 98 ayat 1 KUHAP.
"Kalau seandainya kita ikuti logika pikir dari hakim tersebut, maka kita akan tiba pada satu titik yang membuat kita bingung, kalau seandainya kita masuk pada Pengadilan Negeri Jaksel, konsep sebagaimana bang Nelson katakan, konsep pasal 98 itu kan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, Juliari itu bukan disidangkan di PN Jaksel tapi Juliari itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jadi kalau kita ajukan ke sana tidak mungkin nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan koordinasi kembali dengan Pengadilan Tipikor Jakarta," katanya.
Kurnia berharap Komisi Yudisial (KY) mendalami putusan hakim yang menolak penggabungan gugatan.
Kurnia juga menilai penolakan hakim itu memberi kesan keberpihakan ke salah satu pihak.
"Terakhir tim advokasi korban korupsi Bansos sudah mendatangi Komisi Yudisial beberapa waktu lalu dan sudah ada kesepakatan bahwa Komisi Yudisial akan memperhatikan lebih lanjut proses persidangan ini, maka dari itu atas apa yang disampaikan oleh ketua majelis hakim kemarin tentu harapan kita Komisi Yudisial dapat mendalami terkait dengan langkah yang diambil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kalau kita lihat kode etik pedoman perilaku Hakim sebenarnya ada cukup banyak potensi pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim kemarin," ujarnya.
"Misalnya hakim dilarang menunjukkan keberpihakan, hakim dilarang mengeluarkan perkara atau tindakan lain yang memberikan kesan ada keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang bersidang di pengadilan Tipikor Jakarta tersebut," sambungnya.
Hakim Tolak Penggabungan Gugatan
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penggabungan gugatan yang diajukan 17 warga DKI Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Hakim menilai gugatan ini tidak relevan jika digabung dengan perkara korupsi Juliari.
Alasannya, karena domisili Juliari selaku tergugat sebagaimana dakwaan jaksa KPK ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sehingga menurut majelis hakim, seharusnya gugatan 17 warga DKI terkait ganti rugi bansos ini seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak bisa bisa digabung dengan perkara korupsi Juliari yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, hakim menilai sudah selayaknya permohonan penggabungan perkara ditolak.
Hakim mengatakan putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum.
"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," kata hakim Damis. [Democrazy/sgh]