DEMOCRAZY.ID - Mantan Menpora Roy Suryo dan pesinetron Lucky Alamsyah akhirnya berdamai.
Keduanya berdamai setelah menandatangani kesepakatan bersama dalam mediasi.
Roy Suryo mengungkapkan alasan dirinya berdamai, lantaran Lucky Alamsyah menurutnya telah menyepakati semua persyaratan yang dia ajukan.
"Banyak yang bertanya alasan saya berdamai. Simpel saja, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan-kesalahannya, menandatangani pernyataan maaf bermeterai dan menyetujui semua syarat-syarat yang saya ajukan. So what?," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).
Sementara terkait laporannya terhadap pegiat medsos, Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray, Roy Suryo kukuh lanjut proses hukum.
"Namun sekali lagi, insyaallah untuk dua buzzerRp (EK & MP), tidak perlu ada mediasi atau damai," tegasnya.
4 Syarat Roy Suryo
Kesepakatan perdamaian keduanya ini terwujud usai mediasi, pada Jumat (30/7) kemarin.
Mediasi digelar di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, dengan dihadiri pengacara kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu, Roy Suryo mengajukan 4 syarat bagi Lucky Alamsyah.
Empat syarat itu yakni: meminta maaf kepada Roy Suryo dan seluruh rakyat Indonesia; menghapus postingan IG tanggal 22 Mei 2021; menulis ulang kronologi sesuai peristiwa sebenarnya yang ada di BAP dan dipublikasikan di semua media (baik cetak, elektronik ataupun media maya) dan mencabut laporan di Polres Jakarta Timur.
"Hari ini (kemarin-red) Mas Lucky Alamsyah dengan iktikad baik sudah menandatangani surat yang menyatakan bahwa dengan niat baik dan tulus dan saya mengapresiasi. Saya menghormati niat baik Lucky Alamsyah tersebut yang telah dengan tulus dan jujur menuliskan ini tanpa ada tekanan apa pun," ungkap Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari serempetan di jalan antara mobil Roy Suryo dan Lucky Alamsyah di Jakarta Timur. Dalam insiden itu, keduanya sempat berdebat.
Lucky Alamsyah kemudian mengunggah terkait kejadian itu melalui media sosial, dengan menuliskan inisial RS. Roy Suryo yang mengetahui hal ini lantas melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas tuduhan UU ITE. [Democrazy/dtk]