DEMOCRAZY.ID - Menjelang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pensiun, ada beberapa nama muncul sebagai calon penggantinya.
Salah satunya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Namun, kini Jenderal Andika tengah diramaikan dengan isu harta kekayaannya.
Menantu Hendropriyono itu tercatat telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika mengaku memiliki harta kekayaan dengan total Rp179.996.172.019.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Harta tidak bergerak, mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ini memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat.
Secara total, Andika mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dia miliki ditaksir senilai Rp38.164.250.000.
Dari 20 bidang tanah dan bangunan dimilikinya, Andika mengaku hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jumlah harta yang Andika miliki harus dibuktikan berdasarkan bukti autentik.
Apalagi jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang dia peroleh sebagai pejabat negara.
"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar kepada awak media.
Dari pembuktian itu, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika.
Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN itu dari KPK.
"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018. [Democrazy/frd]